Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dengan rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa

Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat (indigenous) pada masyarakat muslim Indonesia, merupakan lembaga pendidikan Islam yang berjalan dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman serta memiliki model pendidikan multi aspek. Dimensi kegiatan sistem pendidikan yang dilaksanakan oleh pesantren bermuara pada sasaran utama perubahan wujud pada peningkatan persepsi terhadap agama, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Atas kesadaran para ulama dan tokoh-tokoh Pesantren Cipasung yang dilandaskan pada pemikiran di atas, maka pada tanggal 29 Mei 1997 didirikan Sekolah Tinggi Teknologi di lingkungan Pesantren Cipasung yang diberi nama Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (STT Cipasung).

Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung sebagai penyelenggara pendidikan tinggi berketetapan untuk selalu berupaya secara kreatif dan inovatif menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni yang berwawasan Nasional serta berorientasi global melalui Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara bersadarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 serta berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Demi tercapainya tujuan luhur tersebut, STT Cipasung berketetapan untuk menjamin keberlangsungan sistem pendidikan yang menyiapkan peserta didik untuk menjadi cendekiawan muslim dan pemimpin bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, berilmu amaliah dan beramal ilmiah, yang memiliki keunggulan dalam keislaman, keilmuan, kepemimpinan, keahlian, kemandirian, dan profesionalisme.

Dengan tetap bertawakal kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dan usaha yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan tekad tersebut di atas, maka disusunlah Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung sebagai kebijakan dasar di lingkungan STT Cipasung.

Download Statuta STT Cipasung