Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung
Didirikan atas prakarsa Drs. KH. Abdul Chobir, MT. dibawah Yayasan Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.
Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (STT Cipasung) merupakan lembaga pendidikan tinggi formal di bawah Yayasan Pondok Pesantren Cipasung. Pesantren Cipasung didirikan tahun 1931 oleh almarhum KH. Ruhiat, terletak di Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 100 km dari Kota Bandung.
Dalam Perkembangan selanjutnya setelah KH. Ruhiat wafat (1931-1977), perjuangan beliau diteruskan oleh KH. Moh. Ilyas Ruhiat (1977-2007), yang pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU (1994-1999), KH Dudung Abdul Halim, MA. (2007-2012), dan sekarang dilanjutkan oleh KH. Drs. A. Bunyamin Ruhiat, M.S.I.
STT Cipasung didirikan pada tahun 1997, melengkapi lembaga-lembaga pendidikan yang sudah ada di lingkungan Pondok Pesantren Cipasung, mulai dari Paud, TK, MI, SMPI, MTs, SMAI, MAN, dan IAIC.
Pemrakarsa utama berdirinya Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung adalah Drs. H. Abdul Chobir, MT atas anjuran Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung pada masa itu, yaitu KH. Moh. Ilyas Ruhiat. Pendirian kampus ini, juga atas bantuan dan arahan dari tim Institut Teknologi Bandung, serta dorongan dari Prof. Dr. Ginanjar Kartasasmita dan Ir. Fadel Muhammad ketika melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Cipasung.
Statistik STT Cipasung
Sejak 1997, STT Cipasung telah berkarya di dunia pendidikan teknologi di Tasikmalaya
Program Studi
Dosen Tetap
Mahasiswa Aktif
Alumni
Sejarah Singkat STT Cipasung
25 Mei 1997Pendirian STT Cipasung
Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung mendapatkan ijin resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan surat keputusan no : 35/D/O/1998 tanggal 25 Mei 1998, tentang pemberian status terdaftar kepada dua program studi untuk pendidikan S1 di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung, yaitu Program Studi Teknik Industri dan Program Studi Teknik Lingkungan.31 Januari 2013Prodi Teknik Industri Terakreditasi
Program Studi Teknik Industri mendapatkan akreditasi dari BAN-PT berdasarkan keputusan no : 030/SK/BAN-PT/Aka-XV/S/I/2013. Berlaku selama lima tahun, sejak tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan 31 Januari 2018.
Hubungi Kami
Jalan Cisinga KM 1,
Cilampunghilir, Padakembang
Tasikmalaya, Indonesia
Senin — Sabtu : 10:00 - 16:00 WIB
BOOK A TABLE
Aliquam sem. In hendrerit nulla quam nunc, accumsan congue.
+61 (0) 383 766 284
SOCIAL MEDIA
Ut ultricies imperdiet sodales fringilla: